Foto: Ilustrasi pekerja migran Indonesia. Sumber beritasatu.com.
Peningkatan kasus Covid-19 hingga pemberlakuan status lockdown di negara Malaysia membuat pemerintah setempat memulangkan sebanyak 70.000 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebanyak 1.364 termasuk dalam kelompok rentan.
Tingginya angka pemulangan ini dipengaruhi karena adanya peningkatan Covid-19 di Malaysia, sehingga sejak Juni 2021 lalu pemerintah setempat menetapkan status lockdown, diikuti krisis ekonomi dan krisis politik, sebagaimana informasi yang disampaikan Dubes RI untuk Malaysia, Harmono.
“Para PMI kita menghadapi dilema, karena tidak bisa bekerja, Terlebih PMI yang non-prosedural, mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum,” ujarnya.
Data dari Kementerian Luar Negeri, terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai 20 Juli 2021 PMI yang telah dipulangkan sebanyak 50.482 orang, dengan skema pemulangan repatriasi sebanyak 47.419 dan deportasi sebanyak 3.063 orang.
Adapun Jalur Pemulangan PMI terbagi menjadi 3 jalur, Yaitu jalur darat, laut dan udara. Jalur laut sebanyak 13.748 (27,23%), jalur darat sebanyak 22.651 (44,87%), dan jalur udara sebanyak 14.083 (27,90%).
PMI yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman akan dideportasi oleh Pemerintah Malaysia dan proses pemulangannya dikelola oleh pemerintah.
Terdapat informasi formal bahwa Malaysia siap mendeportasi 1.180 WNI menuju Batam, namun untuk kepastian deportasi dan waktunya masih terus didalami.
Pemerintah memiliki Program Rekalibrasi Pulang (Pemutihan), yaitu semua pengurusan pemulangan PMI dipermudah dan PMI bisa mengatur kepulangannya sendiri. Program Rekalibrasi Pulang ini dilaksanakan dari Bulan Juli sampai Desember 2021.
Kondisi ekonomi Malaysia yang menurun menyebabkan banyak PMI yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka tidak memiliki akses terhadap jaring pengamanan sosial. Karenanya banyak PMI memilih pulang melalui Program Rekalibrasi Pulang.
Adapun titik kedatangan PMI untuk Jalur Udara melalui Jakarta, Medan, Surabaya, Lombok, untuk Jalur Laut melalui Batam, Tanjung Pinang, Dumai, Nunukan, dan untuk Jalur Darat melalui Pontianak dan Sambas. Dalam proses pemulangan tersebut, pemerintah harus menyiapkan beberapa hal, antara lain lokasi karantina dan kapasitas yang memadai, tes PCR dan vaksinasi. (0l)