Foto: ilustrasi PMI sumber kompas.com
Sukardin Said, pekerja migran Indonesia (PMI), asal Bima, Nusa Tenggara Barat ( NTB), dibebaskan pengadilan di Kuching, Malaysia, dari tuntutan hukuman mati. Sebelumnya, Sukardin Said menjadi terpidana atas kasus penganiayaan dan pembunuhan pada 2010.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno mengatakan, saat ini Sukardin dalam proses pemulangan ke kampung halamannya di Bima, NTB.
“Sukardin dipulangkan dengan pendampingan dari KJRI Kuching dan diserahkan kepada BP2MI Pontianak,” kata Yonny, Senin (26/10/2020).
KJRI Kuching, telah mendampingi Sukardin Said sejak dia ditangkap pada 2010 silam.
Menurut Yonny, permohonan pembebasan terhadap Sukardin dikeluarkan Pemerintah Malaysia pada 9 September 2020.
Salah satu alasan hakim membebaskan Sukardin adalah karena dia divonis mengalami gangguan jiwa.
“Selama ditangkap 2010 lalu, Sukardin dibawa ke Rumah Sakit Sentosa khusus pasien yang mengalami gangguan kejiwaan di Kuching, Malaysia,” ujar Yonny.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan, Sukardin Said akan langsung dipulangkan ke Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (27/10/2020).
Setelah sebelumnya Sukardin Said melakukan perjalanan darat ke Pontianak dari Entikong. Sebelum melanjutkan ke Nusa Tenggara Barat Sukardin Said menginap terlebih dahulu di Kantor BP2MI Pontianak. (0l)