Dalam rangka momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2017, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) melaksanakan Aksi Pra May Day yang dilaksanakan pada Kamis, 20 April 2017 di Kedutaan Besar Jepang yang berlanjut gelar aksi ke Kantor Adidas dan Kantor Kemenaker RI.
Para peserta aksi yang terdiri dari para buruh dan keluarganya berjumlah sekitar 200 orang ini melakukan orasi dan pertunjukan kebudayaan seperti teaterikal, pembawaan lagu, dan sebagainya.
Kokom Komalawati salah seorang buruh PT. Panarub Dwi Karya yang kena PHK dan kini menjadi salah satu aktivis buruh mengatakan melalui rilis GSBI bahwa setelah aksi pra May Day ini akan ada aksi-aksi lain sebagai bentuk perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraannya.
Kasus yang dialami buruh GSBI seperti pemberangusan serikat (union busting), upah yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, penutupan pabrik, sistem kerja kontrak, kriminalisasi buruh, PHK sepihak dengan penyelesaian yang berlarut-larut, masih menjadi masalah besar yang dihadapi buruh Indonesia sampai hari ini. Ditambah lagi dengan kebijakan sistem pemagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yang lebih khusus adanya penurunan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk industri alas kaki yang terjadi di Kota dan Kabupaten Tangerang.
Pembubaran paksa aksi damai yang dilakukan oleh buruh PT. Panarub Dwi Karya dan berujung penamparan terhadap Sekjend DPP.GSBI yang dilakukan oleh AKBP. Danu W. Soebroto, Kasat Intelkam Polresta Tangerang, pada Minggu, 09 April 2017 lalu di Bundaran Tugu Adipura, Tangerang, menunjukan sikap dan keberpihakan pemerintah yang lebih condong melayani kepentingan para pengusaha daripada melindungi kaum buruh yang lebih lemah dan tertindas bahkan secara umum masih mengalami pelanggaran atas hak-hak normatifnya.
Tindakan penamparan (penganiayaan) yang dilakukan Kasat Intelkam Polresta Tangerang terhadap aksi damai yang dilakukan anggota GSBI di Tangerang, juga menjadi cerminan dari arogansi aparat kepolisian dalam menghadapi aksi-aksi buruh, secara khusus di Tangerang. Serta menjadi salah satu bukti sebagaimana isi rekomendasi Komite Ahli ILO bahwa, “Pemerintah Indonesia harus melakukan investigasi atas keterlibatan aparat kepolisian dan para militer, yang melakukan kekerasan pada saat pembubaran aksi buruh PDK di tahun 2012 lalu”.
Selain itu, kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh seperti yang terjadi di Bekasi dan Karawang, yang justru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang memproduksi merk-merk internasional seperti Adidas, Mizuno, Asics, S. Oliver, dan lain-lainnya tetapi pemerintah lemah dalam mengambil tindakan hukum. Karena itu para buruh yang tergabung dalam GSBI akan terus memperjuangkannya. (ol)