Foto diambil dari Detiknews.com
Masih ingat dengan TKW Arab Saudi yang hampir dihukum mati dan akhirnya dibebaskan dengan jaminan Rp 15,5 miliar? Baca berita sebelumnya di sini.
Ety Toyib, TKI Lolos Hukuman Mati Sudah Pulang Indonesia Dengan Tebusan Rp 15,5 miliar
Etty Binti Toyyib telah dinyatakan positif Covid-19 (corona) pada pekan lalu. Padahal setidaknya ada 127 orang berada dalam pesawat yang membawa tenaga kerja Indonesia Etty Binti Toyib Anwar dari Arab Saudi ke Indonesia. Selain itu, Etty juga dijemput Menaker, Kepala BP2MI dan jajaran lain di bandara.
Bagaimana nasib mereka? Etty tiba di tanah air Senin (6/7) sore di bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines. Keesokan harinya ia menjalani tes swab dan hasilnya keluar pada Jumat (10/7).
Setelah dinyatakan positif Etty kemudian dibawa ke Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet untuk mendapat perawatan dan diisolasi. Menurut Kepala Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, ada beberapa tim pemerintah yang ikut mendampingi Etty selama proses pemulangan dari Saudi hingga tiba di Indonesia.
Benny juga memaparkan setidaknya ada 127 orang yang ikut dalam pesawat yang membawa Etty dari Saudi ke Indonesia. Benny sendiri pada Sabtu pagi sudah melakukan tes virus corona (Covid-19), demikian pula Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, dan beberapa anggota Komisi IX DPR yang ikut menyambut kepulangan Etty ke bandara.
Salah satu tim yang mendampingi Etty selama proses pemulangan ialah tim Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan timnya masih terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Nasional Covid-19.
Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, menuturkan semua tim yang menjemput Etty juga sudah menjalani pemeriksaan. Meski belum diketahui hasilnya. Etty yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, berhasil terbebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah divonis bersalah meracuni sang majikan, Faisal al-Ghamdi, hingga tewas pada 2002 lalu.
Etty bebas setelah berhasil membayar diyat sebesar 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar yang berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. (0l)