Foto: Erwiana Sulistianingsih. Image copyright AFP Sumber bbc.com
Masih ingat kasus TKI Hongkong Erwiana Sulistianingsih yang disiksa majikannya tahun 2014? Dalam jumpa pers di Hong Kong 22 Desember 2017 lalu Erwiana memenangkan tuntutan ganti rugi.
Menangnya Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia yang disiksa majikan di Hong Kong, dalam tuntutan ganti rugi atas penganiayaan terhadap dirinya merupakan “terobosan” dalam menangani kasus penganiayaan fisik, seksual, dan diskriminasi rasial.
Pengadilan Hong Kong mengabulkan tuntutan Erwiana sebesar 908.430 dolar Hong Kong (atau setara dengan Rp1,5 miliar) atas penganiyaan yang dilakukan bekas majikannya dengan hakim menyebut perlakukan itu “tak manusiawi, mengerikan, dan merendahkan martabat.”
Dalam kasus kriminal, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar Hong Kong atau Rp24 juta, terhadap bekas majikan Erwiana, Law Wan-tung pada Februari 2015.
Erwiana yang saat ini masih menjalani konseling akibat trauma penyiksaan selama enam bulan mengatakan akan menggunakan dana ini untuk melanjutkan sekolah, pengobatan serta membantu banyak tenaga kerja lain yang mengalami nasib yang sama namun “belum berani bersuara, ketika ditindas.”
Dipukul tidak manusiawi, satu hal yang membuat Erwina trauma sampai sekarang. “Yang paling menjijikkan, aku dimandikan dan dikasih kipas angin sampe berjam-jam, ditelanjangi sama dia. Tak boleh ke kamar mandi, harus kencing di plastik, harus berak di plastik, karena dia tak mau rumahnya kotor,” kata Erwina.
Ada luka gak bisa sembuh. Tulang belakang bengkok, kata dokter kalau hamil akan merasa berat bebannya untuk menyangga karena tak bisa bawa barang berat. Hidung mampet kalau batuk, karena patah tulang saat ditonjok. Mata juga mengalami gangguan adalah cacat seumur hidup yang diderita Erwiana.
Kasus Erwiana semoga menjadi contoh bagi kasus-kasus lain, supaya bisa dan punya cara untuk melawan kekerasan terhadap pekerja. (Ol)