Foto: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memberikan ucapan duka sumber Liputan6.com.
Duka mendalam masih dirasakan keluarga Iwan Sunaryo dan putrinya Novi. Istri Iwan, Eni Purwanti meninggal pada Rabu 9 Agustus 2017, saat sedang mengurus proses keberangkatan ke Taiwan untuk menjadi TKI. Eni meninggal saat sedang proses pengurusan menjadi TKI.
Menurut Iwan, seperti dikutip Liputan6.com Selasa, 15 Agustus 2017 di Kantor BPJS Tangerang, Eni sekitar empat tahun lalu pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia. Lalu tahun ini dia hendak kembali bekerja ke Taiwan.
Sebelum meninggal tepatnya pada 1 Agustus, Eni telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam pertemuan dengan keluarga korban di kantor BPJS Kota Tangerang, mengucapkan duka cita mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga Eni senilai Rp85 juta dan satu paket beasiswa pendidikan bagi Novi, putri korban hingga lulus sebagai sarjana.
Menurut Agus, program BPJS ketenagakerjaan TKI peserta hanya membayar premi sebesar Rp 370 ribu yang berlaku untuk dua program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan pertanggungan selama 31 bulan.
Penyerahan klaim kematian kepada ahli waris TKI asal Tangerang, Eni Purwanti akan dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri, didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. (Ol)