Foto 3 TKI pembawa sabu. Sumber kompas.com
Kepolisian Resor Nunukan, Kalimatan Utara, mengamankan 3 orang TKI yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dari Negara Malaysia.
Informasi dari Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Senin (5/2/2018) ketiga TKI tersebut diamankan di Pelabuhan Liem Hie Djung ketika hendak menuju Kota Tarakan mengantar sabu.
Ketiga TKI itu bernama Supriadi alias Supri bin Nurdin (28), warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Sabir bin Bahar (26), warga Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat dan; Samsul Bahri bin Sanusi (34), warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan 6 bungkus sabu di dalam anus yang dikemas dalam plastik seberat 300,6 gram.
Selain sabu yang dikemas dalam 6 buah plastik, Kepolisian Resor Nunukan juga mengamankan telepon seluler, paspor serta KTP atas nama masing-masing pelaku. Saat ini, ketiganya diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Ol)