Foto: Pertemuan Kementerian Luar Negeri dan BP3TKI Banjarbaru dengan Keluarga TKI sumber BNP2TKI.
TKI Aminah dan Darmawati telah melakukan proses basmah (sidik jari) dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Demikian disampaikan oleh Fungsional Diplomat Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Upi Dewi Marciana.
Aminah dan Darmawati adalah dua TKI asal Kalimantan Selatan yang sebelumnya menghadapi tuntutan hukuman mati (qishash) di pengadilan Jeddah, Saudi Arabia.
Informasi kebebasan ini disampaikan perwakilan Kementerian Luar Negeri RI kepada keluarga TKI beserta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru di Hotel Q Grand Dafam Banjarbaru, pada Jumat (04/08) lalu.
Aminah Binti Haji Budi dan Darmawati Binti Tarjani adalah WNI asal Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang tersandung kasus hukum berat sejak tahun 2002. Kini keduanya telah terbebas dari ancaman hukuman mati setelah keluarga korban memberikan pemaafan dan hingga saat ini Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, serta KJRI Jeddah terus mendampingi dan memonitor proses penyelesaian kasus hukum keduanya.
Kementerian Luar Negeri terus berkoordinasi dengan BP3TKI Banjarbaru dan berkomunikasi dengan keluarga di Kalimantan Selatan untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terbaru terkait nasib keduanya. (Ol)