Foto diambil dari CNA.
Taiwan’s Criminal Investigation Bureau (CIB) atau Biro Investigasi Kriminal Taiwan mengumumkan bahwa dua warga Taiwan ditangkap di bandara internasional di Jakarta, Indonesia pada pertengahan Maret lalu setelah mereka mencoba menyelundupkan hampir 4 kilogram amfetamin ke Jakarta.
CIB mengatakan bahwa penangkapan tersebut hasil kerja sama antara polisi Taiwan dan Indonesia, yang menemukan total 3.776 gram amfetamin yang diikat pada kaki dari kedua orang berusia sekitar 20-an tahun.
Seperti yang dilansir dari CNA, kasus tersebut resmi diumumkan di media Taiwan maupun Indonesia setelah menjalani beberapa investigasi. Kedua orang tersebut berjenis kelamin laki-laki, satu bermarga Lai dan lainnya Huang, terbang dari Taiwan ke Jakarta hari itu dan langsung tertangkap oleh aparat bea cukai Indonesia.
Kepolisian Indonesia menyatakan bahwa kemungkinan penyelundupan narkoba oleh wisatawan dari Taiwan sebelumnya berdasarkan informasi bahwa jaringan narkoba tersebut merekrut orang-orang muda dan memberikan uang tunai yang menguntungkan sebagai kurir narkoba.