Foto: sosialisasi bea cukai di Kediri sumber indopos.co.id
Tidak sedikit keluhan dan pertanyaan ditujukan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai terkait proses penyelesaian barang kiriman pos internasional. Sebagian besar hal itu disebabkan karena si pemilik/penerima barang maupun pengirim barang merasa kebingungan dengan proses penyelesaian dan ketidaktahuan terkait ketentuan penyelesaian barang kiriman pos dari luar negeri.
Dijelaskan Kasubsi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Hendratno Argosasmitopius, banyak barang kiriman pos dari TKI yang berada di luar negeri. Tidak sedikit TKI yang tidak mengetahui ketentuan kepabeanan yang berlaku dalam proses penyelesaian impor barang kiriman.
Bea Cukai pun mengadakan sosialisasi ketentuan kepabeanan dan cukai kepada calon TKI. Sosialisasi ke perusahaan penyalur TKI di Kediri, yaitu PT Bama Mapan Sejahtera, pada Rabu (29/11).
Ada dua aturan impor barang yang harus dipahami oleh TKI, yaitu ketentuan impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia, serta ketentuan impor barang bawaan penumpang.
Impor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) atau PT Pos Indonesia, penanggung jawab barang harus memastikan terlebih dahulu sudah mengantongi izin impor dari kementerian/lembaga terkait. Kalau sudah ada izin selesaikan kewajiban pabeannya. Untuk barang kiriman impor dengan nilai di atas USD100, sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5 persen, PPN sebesar 10 persen, serta PPh impor. Agar tidak kena pajak berlipat, harap mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki.
Aturan kedua yang perlu diketahui TKI, khususnya mereka yang akan pulang ke Indonesia ialah ketentuan impor barang penumpang.
Isi customs declaration, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atas sarana pengangkut. Jika membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
Barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD1000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut diwajibkan membayar bea masuk dan pungutan pajak lainnya dari selisih.
Cara menghitung bea masuk adalah jumlah cost, insurance, dan freight dikalikan dengan tarif bea masuk yang bisa dicek melalui buku tarif kepabeanan Indonesia atau melalui portal Indonesian National Single Window.
Adapun pembebasan untuk barang kena cukai (BKC) yang dibawa penumpang adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman beralkohol.
Apabila BKC melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.
Pihak Bea Cukai berharap dengan semakin disosialisasikannya dua aturan impor ini kepada para TKI, kendala-kendala yang selama ini ada semakin dapat diminimalisir. (Ol)