Foto: Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay sumber Republika.co.id.
Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf, optimistis revisi Rancangan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) segera tuntas dan akan disahkan pada masa sidang ini.
Menurut Dede, proses pembahasan DIM RUU PPILN yang tengah digodok Komisi IX sudah tuntas. Tinggal memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di Timus dan Timsin.
September RUU sudah selesai dan dibawa ke Paripurna sehingga Timwas bisa menyelesaikan berbagai temuan-temuan yang akan diselaraskan. Demikian jelas Dede dikutip Republika.co.id, Rabu (30/8).
RUU PPILN yang baru memperkuat peran daerah, seperti mewajibkan daerah kantong TKI membuat Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di kabupaten/kota. Sebaliknya peran swasta nol. Rekruitmen buruh migran hanya boleh dilakukan di LTSP. Jadi swasta hanya mengambil pekerja-pekerja yang sudah lolos dan terdata dengan baik di LTSP.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi TKI non-prosedural atau illegal serta memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatan masing-masing.
Satu gebrakan baru lainnya, pemberian pelatihan kerja bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Negara akan hadir dalam memberikan pelatihan keterampilan yang bersertifikasi, bukan lagi swasta. Dalam arti tidak akan ada lagi penampungan atau balai latihan kerja di PT, karena selama ini pelatihan yang diberikan penyedia jasa tenaga kerja hanya memberikan pelatihan abal-abal.
Untuk memaksimalkan perlindungan buruh migran, nantinya CTKI hanya diperbolehkan bekerja di negara yang sudah memiliki kerja sama dengan Indonesia dan sudah memiliki regulasi hukum tentang perlindungan tenaga kerja atau migrant workers. (Ol)