Foto diambil dari Viva news.
Penggerebekan terhadap penampungan TKI yang diduga adanya pelanggaran hukum dilakukan pihak BNP2TKI, Ombudsman dan Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Rabu malam, (20/07) demikian sebagaimana dilaporkan Metronews.
BNP2TKI, Ombudsman, dan Bareskrim Polri menemukan puluhan calon TKI wanita dan lima calon TKI pria di PT. Safarindo Insan Corpora. Mereka mengaku akan diberangkatkan ke Timur Tengah dan sudah berbulan-bulan berada di penampungan tersebut.
Safarindo yang beralamat di Jalan Swakarsa, Jati Bening Bekasi ini Sudah beroperasi sejak tahun 2005 diduga terjadi pelanggaran hukum mengingat saat ini secara resmi masih terjadi moratorium untuk pemberangkatan tenaga kerja dari Indonesia ke Timur Tengah. Selain itu ditemukan juga beberapa CTKI yang masih di bawah umur.
Aparat mendata ulang para calon TKI. Sebagian besar CTKI berasal dari luar pulau Jawa. Ninik Rahayu, pimpinan Ombudsman memberikan keterangan jika perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkan calon tenaga kerja ke Arab Saudi ini terancam dengan sanksi mendapat pencabutan izin usaha.
Saat digerebek, aparat hanya berjumpa CTKI serta penjaga penampungan. Pemilik dan pengurus PT. Safarindo tidak berhasil dijumpai malam itu.
Bai Sahmin, calon TKI dari Lombok Tengah yang sudah berbulan-bulan di penampungan menceritakan jika ia pada awalnya diarahkan bekerja di luar negeri pada sektor formal. Namun setelah menunggu sekian lama, akhirnya beralih ke sektor rumah tangga namun tidak juga berangkat kerja.
“Yang ada paspor saya malah ditahan,” jelas Bai kepada wartawan.
Pantauan wartawan kondisi penampungan tampak sepi dan tidak ada aktivitas pasca dilakukannya penggerebekan. (ol)