Foto: ilustrasi penutupan jalan kampung sebagai antisipasi penyebaran virus covid-19. (CNNIndonesia/Put) sumber Detik.com.
Beberapa daerah mulai menetapkan kebijakan karantina wilayah alis “lockdown lokal” di saat pemerintah pusat belum memutuskannya untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Alasan presiden belum menetapkan lockdown karena setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan, dan keputusan berbeda. Saat ini Indonesia masih menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
Presiden menyerahkan keputusan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) kepada daerah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Wilayah yang hendak menetapkan lockdown pun disebut mesti berkoordinasi dengan Pusat lebih dulu.
Ada beberapa daerah yang menerapkan kebijakan lockdown yang lebih masif. Berikut daerah-daerah tersebut.
- Solo
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerapkan semi-lockdown dengan mendeklarasikan status Covid-19 sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (13/3). Bentuk lockdown-nya adalah meliburkan sekolah selama 14 hari, penundaan gelaran acara dengan massa bessar, pembatalan car free day, penutupan destinasi pariwisata. Hadi menyebut kebijakan semi-lockdown tersebut bisa diperpanjang menyesuaikan dengan perkembangan situasi.
- Bali
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat imbauan kepada warganya untuk menetap di rumah masing-masing setelah perayaan Hari Raya Nyepi. Dalam surat bernomor 45/satgascovid19/iii/2020 bertanggal 23 Maret 2020, Gubernur Bali I Wayan Koster mempertimbangkan kasus penularan corona yang semakin meningkat di Pulau Dewata. Pecalang pun melakukan pemblokiran jalan-jalan akses ke sejumlah kota, seperti Denpasar.
- Tegal
Berbeda dari kota lainnya, Pemerintah Kota Tegal menerapkan karantina total di wilayahnya atau full local lockdown mulai 30 Maret menyusul salah seorang warganya positif terinfeksi Virus Corona. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut kebijakan ini membuat seluruh perbatasan keluar-masuk kota ini akan ditutup selama empat bulan sejak 30 Maret 2020. Beberapa akses masuk ke kota Tegal akan ditutup menggunakan water barrier. Namun, jalan provinsi dan jalan nasional masih akan dibuka.
- Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara untuk menekan penyebaran Virus Corona. Hal itu dikecualikan bagi angkutan barang dan bahan makanan. Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April. Kebijakan itu menyusul warga Papua yang terinfeksi Covid-19 per Kamis (26/3) mencapai 7 orang.
- Maluku
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan akan menutup jalur penerbangan dan pelayaran selama 14 hari. Itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur nomor 148 tahun 2020 tentang Penetapan Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona (Covid-19). Status yang berlaku, per Minggu (22/3), itu ditetapkan usai warga Bekasi, Jawa Barat, menjadi pasien positif Corona pertama di Maluku. Murad mengaku penutupan sementara jalur transportasi laut dan udara tak mengganggu perekonomian di Maluku.
Ada daerah yang menerapkan kebijakan larangan orang asing masuk untuk mengurangi penyebaran corona. Pemerintah Aceh misalnya yang melarang warga negara asing masuk meski anak buah kapal yang bersandar atau kru pesawat yang transit di bandara.
Sementara Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggar Timur melarang orang dari luar NTT atau warga negara asing masuk. Jika terpaksa atau karena sesuatu hal mendesak, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari. (0l)