Foto diambil dari Tempo.
Perusahaan penyalur calon tenaga kerja Indonesia (TKI) harus mengikutsertakan calon buruh migrannya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Sudrajat Sukarna di Sukabumi, Senin (7/8) menjelaskan aturan itu sudah dikeluarkan pada 30 Juli 2017 dan mulai 1 Agustus setiap TKI yang akan berangkat wajib diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sudrajat, ada dua progam yang wajib dimiliki TKI, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Progam tersebut bertujuan melindungi para pahlawan devisa yang mencari nafkah di luar negeri.
Jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan saat bekerja maka biaya berobatnya akan ditanggung BPJS hingga sembuh. Sementara untuk yang meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali dari nilai gaji.
Ada juga progam Jaminan Hari Tua, tetapi pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Kedepannya akan berkoordinasi dengan intansi terkait khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi karena data TKI yang akan berangkat ada di lembaga tersebut.
Sudrajat mengatakan Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur merupakan daerah lumbung TKI di Jabar. Karena itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang progam ini khususnya kepada calon TKI maupun perusahaan penyalur.
Demi keamanan kedepannya setiap TKI harus menanyakan kepada sponsornya apakah sudah diikutrsertakan BPJS? (Ol)