Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno. Foto dok Indosuara.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mempersempit ruang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam waktu dekat, Kemnaker akan menggandeng 10 kementerian dan lembaga pemerintah bekerjasama menekan angka pengiriman TKI illegal.
Kesepuluh kementerian atau lembaga tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mabes Polri, Mabes TNI, Kejaksaan serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno, Selasa , 6 Juni 2017 seperti diberitakan Liputan6.com menyatakan pencegahan TKI ilegal harus melibatkan semua potensi, karena wilayah Indonesia terlalu luas, serta terlalu banyak jalur terbukanya.
Soes menjelaskan, kerja sama dengan masing-masing kementerian atau lembaga akan merujuk pada kewenangan masing-masing. Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi akan lebih selektif dalam menerbitkan paspor, terutama yang berpotensi menjadi modus pengiriman TKI ilegal.
Jika permohonan izin paspor untuk umroh, maka harus disertai rekomendasi dari Kementerian Agama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memang hendak umroh. Jika hendak menjadi TKI, maka permohonan paspor harus disertai keterangan dari Kemnaker. Seperti kita tahu selama ini, banyak pengiriman TKI illegal ke kawasanTimur Tengah menggunakan modus umroh dan ziarah.
Terkait pengawasan pada pintu perjalanan ke luar negeri seperti bandara, pelabuhan, dan pintu perbatasan, maka dalam hal ini akan mengoptimalkan peran dari Imigrasi, Kementerian Perhubungan. Kementerian Kesehatan diharapkan lebih optimal dalam mengawasi sarana kesehatan dalam melakukan medical check up bagi calon TKI. Menurut Soes, banyak ditemukan medical check up yang dilakukan secara sembarangan, sehingga TKI yang tidak memenuhi standar kesehatan, tetap diberangkatkan. Pada perkembangannya nanti, kerja sama ini akan melibatkan lebih banyak pihak. (ol)