Foto diambil dari
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Propinsi Jawa Timur menggelar Forum Grup Discussion (FGD) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Selasa (9/8/2016).
FGD yang digelar hari ini adalah kelanjutan dari FGD sebelumnya yang digelar Selasa (26/7/2016) lalu.
Dalam FGD kali ini ada 12 perwakilan yang hadir. Mereka terdiri dari NGO, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak, serta media.
Kasubid Perlindungan Perempuan BPPKB Propinsi Jawa Timur, Hari Chandra mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menampung usulan dan masukan terkait pencegahan trafficking.
Usulan dan masukan ini kemudian dirumuskan oleh tim yang menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Melalui SOP ini ada beberapa capaian yang diharapkan. Di antaranya meningkatkan komitmen pemerintah kabupaten/kota dan propinsi dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Meningkatnya komitmen para penegak hukum dalam melaksanakan UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO serta adanya penindakan yang tegas bagi pelaku TPPO.
“Dalam menyusun SOP ini, kami memiliki target jangka pendek, menengah dan panjang. Mulai dari menyusun, sosialisasi dan implementasi SOP hingga monitoring dan evaluasi,” ujar Chandra.
Hari menambahkan, dalam menyusun SOP, telah dibentuk tim khusus yang berjumlah 8 orang. Mereka yang tergabung dalam tim Kelompok Kerja Penyusun SOP Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO adalah Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak BPPKB Jatim, Diah Soepartijani (Pembimbing), Kasubid Perlindungan Perempuan BPPKB Jatim, Hari Chandra (Ketua), Kasubid Perlindungan Anak BPPKB Jatim, Urifah (Sekretaris), Staf Subbid Perlindungan Perempuan BPPKB, Galih Pambuko (Anggota).
Anggota lainnya adalah Anwar Solihin (LSM Jaringan Anak Malang), Riza Wahyuni (Lembaga Psikologi Geofira Surabaya) dan Yovinus Guntur (IndosuarA).
Keputusan kelompok kerja penyusunan SOP ini, ditetapkan melalui SK Kepala Badan PP dan KB Propinsi Jatim No. 188/762/KEP/211.2/2016 pada 22 Juli 2016.
“SK ditandatangani langsung oleh Ibu Lies Idawati selaku Kepala Badan PP dan KB,” terang Chandra.
Tim penyusun SOP ini, diberikan batas waktu untuk merumuskan dan menyusun SOP hingga sosialisasi sampai akhir Agustus mendatang. (yw)