Foto ilustrasi diambil dari industri.bisnis.com
Kabar baik untuk TKI yang bekerja secara non prosedural di negara Malaysia. Pemerintah Indonesia akan melakukan pembenahan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mulai Rabu, 31 Agustus besok khususnya bagi TKI yang masuk dan keluar Malaysia melalui Pulau Batam dan atau Tanjung Pinang.
Lebih dari 1,3 juta TKI non prosedural yang bekerja di Malaysia. Ada sekitar 1.000 TKI non prosedural setiap harinya mayoritas berangkat melalui Batam dan Tanjung Pinang. Pemerintah Indonesia akan melakukan pembenahan tata kelola TKI melalui program bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan 15 instansi melalui Program Poros Sentra Pelatihan Daerah Perbatasan di Kepulauan Riau. Program ini akan menyasar 2 tempat yaitu Batam dan Tanjung Pinang, dengan fokus kepada penyediaan layanan dokumen TKI dan pengembangan pusat pemberdayaan TKI dan deportan.
Dedi staf khusus BNP2TKI. Foto dok BNP2TKI.
Pelaksanaan program akan dilaksanakan pada Rabu (31/08/2016) bertempat di kantor Walikota Batam, dan menurut rencana akan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam dan Walikota Tanjung Pinang, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Duta Besar RI untuk Singapura, Duta Besar RI untuk Malaysia, Kepala BP Batam serta Pimpinan Wilayah BI, OJK, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Staf Khusus Kepala BNP2TKI, Dedi Noor Cahyanto seperti dikutip dari website BNP2TKI menjelaskan, dalam acara tersebut akan dilakukan penandatanganan deklarasi bersama oleh pihak-pihak terkait atas program yang waktu penyelesaiannya selama 1 tahun. Serta akan didahului dengan Rapat Koordinasi Teknis oleh seluruh pihak untuk membahas final rencana program yang akan dijalankan.
Dedi juga menambahkan, kunci keberhasilan pendirian Kantor Layanan Terintegrasi ini adalah komitmen kuat semua pihak, kerja gotong royong, dan komunikasi intensif. Apresiasi tinggi bagi KPK yang mendukung penuh program dan akan berperan aktif dalam mengawal program bersama ini. Program Poros Sentra Pelatihan Daerah Perbatasan ini merupakan rangkaian pembangunan infrastruktur layanan TKI terintegrasi yang sudah beroperasi di Nunukan sejak 16 Februari 2016. Kedepan acara serupa di Provinsi Kalimantan Barat pada akhir September 2016. (ol)