Foto diambil dari BNP2TKI.
Sepertinya habis susah terbitlah senang adalah pepatah yang cocok disematkan kepada Mustiqobah, TKI Malaysia yang diperlakukan kasar oleh majikannya ketika bekerja di Penang, Malaysia. Mustiqobah pulang ke Tanah Air, padahal ia masih mempunyai sisa gaji yang menjadi haknya yang belum dibayar majikan.
Sebelumnya Mustiqobah secara non prosedural bekerja dengan majikan keturunan India/Malaysia di Penang pada September 2016. Malang menimpanya, dia diperlakukan kasar oleh majikan hingga melarikan diri dan melapor ke Konsulat Jenderal RI di Penang. Oleh KJRI yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia pada 2016.
Sehubungan adanya sisa gaji sejumlah 2.700 Ringgit Malaysia milik Mustiqobah masih dipegang majikan, KJRI Penang meminta BP3TKI Pekanbaru agar Mustiqobah ditelusuri keberadaannya dan segera membuat buku tabungan untuk pengurusan gajinya.
Permintaan itu ditindak lanjuti petugas BP3TKI Pekanbaru yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Jambi. Akhirnya diketahui Mustiqobah beralamat di Jalan Cataliya I RT/RW 014/000 Kelurahan Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
Bertempat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Kota Jambi, petugas BP3TKI Pekanbaru beserta petugas pengawas meminta TKI non prosedural ini membuat buku tabungan karena KJRI Penang akan mengirim gajinya yang tertinggal di Malaysia. Pada kesempatan ini juga Mustiqobah diberi penjelasan dan pengarahan tentang pentingnya bekerja secara prosedural.
Konfirmasi langsung dengan pihak KJRI Penang pada tanggal 20 Februari 2017 gaji tertinggal itu sudah ditransfer KJRI langsung ke rekening Mustiqobah (ol)