Foto: 5 Meninggal, 1 Hilang. Jasad korban kecelakaan speedboat Sebatik yang dibawa ke RSUD Nunukan pasca dievakuasi. (Riko Aditya/Radar Nunukan/Jawa Pos Group)
Rombongan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berlayar menggunakan speedboat mengalami kecelakaan di Perairan Pulau Sebatik, Jumat malam (29/6). Kejadian yang diketahui pukul 19.30 Wita itu mengangkut 19 penumpang. Lima di antaranya meninggal, 13 selamat, dan 1 orang masih dinyatakan hilang.
Berdasar laporan Polsek Sebatik Timur, ada 21 orang di atas speedboat nahas tersebut. Yakni, 15 penumpang dewasa, 2 anak, serta 2 ABK yang terdiri atas 1 motoris (nakhoda speedboat) dan 1 pembantu motoris.
Kepala Badan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan Kombespol Ahmad Ramadan mengungkapkan, rombongan tersebut diperkirakan ditabrak speedboat lain di lepas pantai Pulau Sebatik. Lokasi kejadiannya 300-500 meter di utara Pulau Sebatik. Tepatnya koordinat kecelakaan belum diketahui.
Speedboat diketahui milik Nacong Ahmad, warga Kecamatan Sebatik Timur. Motoris bernama Kairul alias Olong bin Selong yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, pembantu motoris, Bakkareng alias Bakka bin Yakub, saat ini diamankan di Polsek Sebatik Timur.
Penyebab pasti tabrakan masih ditelusuri. Insiden itu terjadi pada malam hari, sedangkan speedboat yang berlayar dari Tawau, Malaysia, dan dalam perjalanan menuju Pulau Sebatik itu tidak dilengkapi lampu penerangan.
Penumpang speedboat itu TKI berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Namun, sebagian berasal dari Nunukan dan NTT.
Dipastikan seluruh penumpang adalah TKI nonprosedural yang tidak dilengkapi paspor dan dokumen resmi lainnya. Para TKI tersebut memang kerap memanfaatkan jalur penyeberangan Tawau-Sebatik karena dianggap lebih dekat dan lebih cepat. Jarak keduanya hanya sekitar 5 mil laut. Bisa ditempuh 20-40 menit.
Ada operator speedboat yang sengaja menyediakan jasa penyeberangan ilegal bagi para TKI tersebut. Operatornya ilegal, perahunya juga tidak laik layar.
Menurut Migrant Care semua ini salah satu dampak dari sikap pemerintah Malaysia menganggap TKI yang tak berdokumen sebagai pendatang haram yang harus dirazia dan dihukum. Tapi, berbeda halnya dengan majikan yang mempekerjakan. Majikan relatif aman dan tidak dianggap sebagai majikan haram. (Ol)