• IndosuarA
  • Is News
    • Berita Taiwan
    • Berita Indonesia
    • Berita Luar Negeri
    • Event
    • Konseling Tenaga Kerja
    • KDEI
    • 同合順企業
      • 新聞中心
  • Is Life
    • Kesehatan
    • Traveling
    • Wirausaha
    • Religi
    • Fashion
    • Kecantikan
    • Dapur IS
  • CERPEN
    • Fiksi
    • Nyata
    • Misteri
  • Is TV
  • Is Store

TABLOID No.1 di Taiwan

Breaking

Taiwan Kembali Menilai Kinerja Tahunan Terhadap Agensi Pekerja Migran

MOFA : Pemerintah Taiwan Lakukan Tindakan Perlindungan Lebih Lagi Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran

Suhu di Taipei Hari Senin Tercatat Sebagai Suhu Terpanas Sepanjang Tahun, Mulai Dingin Kembali Pada Hari Rabu dan Suhu Akan Kembali Panas Hari Jumat Mendatang

Berikut Keunggulan Terbaru Kerja di Korea

Tidak Bisa Bahasa Indonesia: Kondisi TKI 13 Tahun Hilang di Yordania


Berikut Penyebab Program Rehiring (E-Kad) Malaysia Sepi Peminat


 17 Jul 2017   Posted by Redaksi  0 Comment


Sekretaris BNP2TKI dan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu. Foto diambil dari BNP2TKI.

 

Rehiring Malaysia terhadap warga negara asing non prosedural kurang berhasil terbukti sepi peminat. Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, mengatakan Malaysia perlu mengevaluasi program tersebut.

Program Rehiring dan pemberian Enforcement Card (E-Kad) sebagai kartu izin sementara, hanya diikuti sebanyak 22% dari 600 ribu target pemerintah Malaysia.  Padahal di Malaysia ada sekitar 2,5 juta Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Dari jumlah tersebut sebesar 1,25 juta  merupakan warga negara Indonesia.

Bertempat di kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu pada Jumat (14/07), Hermono menjelaskan menurut perspektif pemerintah Indonesia, keikutsertaan Rehiring yang cukup rendah ini disebabkan oleh 3 hal, pertama majikan malas melakukan pemutihan, kedua persyaratan yang terlalu ketat dan ketiga karena biaya yang tidak terjangkau oleh TKI.

Adapun informasi dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhamad Iqbal, sejak 1 Juli 2017, Malaysia melakukan penegakan hukum melalui razia/operasi besar-besaran terhadap seluruh PATI di Malaysia. Total PATI yang ditangkap oleh pemerintah Malaysia adalah 3.014 orang dan majikan 57 orang, sedangkan jumlah WNI sendiri mencapai 695 orang yang sampai saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pemerintah Malaysia.

Melihat lamanya proses hukum, dikhawatirkan terjadi kelebihan kapasitas di tahanan imigrasi Malaysia. Pemerintah Indonesia menyampaikan tiga permintaan kepada pemerintah Malaysia. Pertama yaitu akses kekonsuleran, kedua jaminan agar TKI yang ditangkap mendapat perlakuan yang menghormati hak-hak mereka sejak penangkapan sampai pemulangan, ketiga percepatan proses biasanya 3-6 bulan.

Menurut Hermono program penegakan hukum oleh Malaysia hanya menangani dampaknya saja, sedangkan akar masalahnya tidak. Dapat dilihat dari jumlah PATI yang masih cukup tinggi di Malaysia. Instrumen hukum berupa MoU terkait penempatan TKI di Malaysia pun sudah berakhir. Untuk itu Pemerintah Indonesia mengharap Malaysia dapat dapat diajak duduk bersama untuk membahas masalah tersebut secara komprehensif. (ol)


    Share This


  • search

  • Recent Posts

    • Taiwan Kembali Menilai Kinerja Tahunan Terhadap Agensi Pekerja Migran April 24, 2018
    • MOFA : Pemerintah Taiwan Lakukan Tindakan Perlindungan Lebih Lagi Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran April 24, 2018
    • Suhu di Taipei Hari Senin Tercatat Sebagai Suhu Terpanas Sepanjang Tahun, Mulai Dingin Kembali Pada Hari Rabu dan Suhu Akan Kembali Panas Hari Jumat Mendatang April 24, 2018
    • Berikut Keunggulan Terbaru Kerja di Korea April 24, 2018
    • Tidak Bisa Bahasa Indonesia: Kondisi TKI 13 Tahun Hilang di Yordania April 20, 2018
  • Categories

  • Find us on Facebook

  • Recent Posts

    • Silver Quen on Apa Dikenakan denda Jika Bekerja Tak Sampai Finish Kontrak 3 Tahun?
    • Usep Saepudin on Usaha Kios Pupuk Pertanian, Modal Awal Rp 20 Juta, Laba Bersih Rp 4 Juta Per Bulan, Begini Caranya!
    • Ridwan Topik on Lowongan Kerja TKI di Australia
    • Katt Leya on Bisnis Pet Shop di Tanah Air? Begini Cara dan Modalnya!
    • Sigit K on Apa Dikenakan denda Jika Bekerja Tak Sampai Finish Kontrak 3 Tahun?
  • Untuk Informasi Selengkapnya, Klik Disini



  • IndosuarA

    • About Us
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • 公司簡介
    • 服務項目

Copyright 2016 Indosuara International Company