Foto diambil dari Detak.online.
Beberapa hari terakhir beredar video yang viral di media sosial Facebook tentang seorang TKI atas nama Ristonah yang bekerja di Penang, Malaysia.
Dalam video yang singgah di akun Putriie Fitria Larasati Thalawasnua pada 28 Agustus 2017 menyatakan Ristonah meminta tolong karena dirinya disekap di dalam penampungan yang diduga dilakukan oleh agensi tenaga kerja asing di Penang, Malaysia.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) seperti diberitakan Suara Pembaruan masih mendalami informasi TKI dalam video tersebut.
Menurut informasi dalam video TKI itu bernama Ristonah asal Kampung Derik, Desa Randu, Kecamatan Pusaka Ratu, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga disekap oleh pihak agensi tenaga kerja asing di sebuah tempat penampungan di Penang, Malaysia. Demikian informasi Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti, di Jakarta, Rabu (30/8).
Servulus menyatakan, saat ini BNP2TKI sedang melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. BNP2TKI juga memastikan untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Bandung serta pihak Kementerian Luar Negeri.
Namun berdasarkan hasil pengecekan di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, tidak ada nama TKI atas nama Ristonah atau pun petunjuk yang mengarah kepada identitas yang bersangkutan.
Meski demikian sudah kewajiban pemerintah untuk mengupayakan penanganan kasus yang bersangkutan setelah diperoleh informasi yang memadai sesuai ketentuan hukum di negara penempatan.
Pemerintah sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat atau individu yang membagikan informasi dugaan kasus penyekapan oleh agensi yang dialami oleh Ristonah. Namun, penting juga diingatkan untuk memastikan keakurasian informasi yang di-upload di berbagai fasilitas media sosial.
BNP2TKI menghimbau masyarakat umum, TKI dan keluarga TKI dapat melakukan pengaduan atau memberikan setiap informasi yang berkenaan dengan kasus yang menimpa TKI di mana saja melalui call center BNP2TKI di nomor 0800-1000 (gratis) atau pengaduan dari luar negeri menghubungi nomor telepon +6221 29244800 atau email: [email protected]. (Ol)