Rahma Fitriana Salsabila, bayi berusia dua bulan, nyaris menjadi bayi TKI di Malaysia. Dia dibawa ibunya yang akan menjadi calon TKI, namun gagal berangkat setelah dicegat aparat Polres Sanggau di Jalan Raya Sosok, Kabupaten Sanggau. Sebelum tiba di penampungan BP3TKI Pontianak, bayi Rahma, ibu, dan neneknya ditampung di BP2KBPA Sanggau.
Sebagaimana diberitakan Pontianak Post, tujuh korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digagalkan satu di antaranya adalah bayi belum genap berumur 3 bulan. Paino (52), kakek Rahma, sebenarnya tidak tega memboyong cucunya itu ke negeri Jiran. Masalah ekonomi memaksa keluarga asal Malang, Jawa Timur ini hengkang dari negeri sendiri dan memilih jadi TKI.
Tahun 2013 silam, Paino, istrinya Yamini, dan Sunarmi, ibu dari si bayi ini, sudah pernah bekerja di Malaysia. Di sana, ketiganya bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Paino bekerja menurunkan tandan buah sawit (TBS). Sementara istri dan anaknya bekerja sebagai penabur pupuk dan membersihkan rumput liar. Dalam sebulan, Paino mampu meraup RM1200 atau sekitar Rp3 juta. Sementara di kampungnya uang jutaan harus dikumpulkannya selama berbulan-bulan.
Alasan itulah yang menjadikan Paino memilih kerja menjadi TKI di Malaysia. Tiga tahun di bekerja, ketiganya cuti untuk pulang kampung. Keluarga kecil ini berniat kembali ke Malaysia, dengan meminta bantuan Mardi. Dengan membawa bekal sisa jadi TKI, Paino nekat memboyong keluarganya mengadu nasib di Malaysia.
Menggunakan pesawat, Paino berangkat. Setibanya di Bandara Supadio Pontianak, Paino sudah dijemput oleh Mardi. Akhir Agustus, keenam calon TKI beserta Rahma, bayi mungil itu, berangkat menuju pos perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau. Polres Sanggau berhasil menggagalkan upaya keberangkatan mereka. Mardi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Sanggau.
Mediator BP3TKI Pontianak, Ipda Bambang Irawan, memastikan jika calon TKI yang digagalkan ini akan dipulangkan hari ini ke daerah asal mereka dengan menggunakan pesawat dengan biaya ditanggung BP3TKI. BP3TKI Pontianak memastikan hanya 13 perusahaan penyalur TKI yang terdaftar. Di luar daripada itu, patut dicurigai merupakan ilegal. (ol)