Foto ilustrasi diambil dari Rmol.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah. Demikian informasi Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo sebagaimana dikutip Detik.com di Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.
Empat tersangka tersebut adalah penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya, Fadel Assagaf (39), admin PT Nurafi Ilman Jaya, Muliati (37), pegawai PT Nurafi Ilman Jaya, Hera Sulfawati, dan pengurus visa di Kedutaan Abu Dhabi, Abdul Rahman (59).
Ferdy mengatakan, ada 10 korban calon TKI ilegal dalam kasus ini. Sebanyak 10 korban yang berasal dari wilayah Jawa Barat itu dibawa ke Jakarta dan dibawa ke penampungan PT Nurafi Ilman Jaya yang berlokasi di Jalan Ikan Hias Nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.
Selama di penampungan, korban didata dan oleh Muliati untuk pembuatan paspor, pembelian tiket. Lalu, pemeriksaan medis diantar oleh tersangka Hera ke Klinik Bachtir.
Ke-10 korban, sambung Ferdy, hendak diberangkatkan tersangka Fadel Assagaf ke Abu Dhabi, Timur Tengah untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
Dari hasil investigasi Satgas TPPO, perusahaan Nurafi Ilman Jaya telah mengirimkan sedikitnya 100 orang TKI ke Timur Tengah.
Tersangka Fadel Assagaf menerima dana USD3.200 untuk perekrutan satu calon TKI dan membayar USD50 kepada PT Nurafi Ilman Jaya untuk setiap stamp visa di kedutaan.
Abdul Rahman sebagai yang mengurus visa para calon TKI di Kedutaan Abu Dhabi mendapatkan uang Rp2,2 juta per calon TKI.
Jauh sebelum kasus ini terkuak, Kemenaker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan telah mencabut SIPPTKI PPTKIS PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor Keputusan 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.
Atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan pelanggaran Pasal 102 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. (Ol)