Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sumber Antara News.
Media sosial tengah diramaikan dengan istilah tax amnesty, sebagai tenaga kerja di luar negeri, tidak ada salahnya yuk cari tahu apa dan bagaimana tax amnesty itu? Apakah Anda sebagai TKI terkena dampak dari tax amnesty ini?
Arti sederhana dari tax amnesty adalah pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017. Tahun ini dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.
Dengan dilakukannya tax amnesty ini, diharapkan pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Kantor Berita Indonesia Antara memberitakan banyak orang kaya Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura. Oleh karena itulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebebasan bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah dan yang berada di luar negeri untuk jangka waktu tertentu untuk tidak ikut dalam program amnesti pajak. Orang pribadi tersebut adalah petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia (TKI) atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Demikian pula bagi WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Penegasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang terbit 29 Agustus 2016.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan WNI yang berada di luar negeri seperti yang disebutkan di atas, Ken memastikan bebas dari ancaman sanksi denda 200 persen dari tambahan penghasilan jika dikemudian hari petugas pajak menemukan adanya tambahan harta yang belum dipalorkan di Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (ol)