Foto: jenazah Miswadi diterima keluarga sumber Liputan6.com.
Jenazah Miswadi (28), TKI Korea asal Desa Glempang Pasir, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tiba di rumah duka, Senin, 24 Juli 2017. Miswadi dilaporkan meninggal lantaran kecelakaan kerja Rabu pekan lalu.
Namun, kedatangan jenazah tak disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Menyebabkan Kantor Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) belum bisa memproses asuransinya.
Kepala P4TKI Cilacap, Ervie Kusumasari, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jenazah TKI tiba dengan dokumen lengkap atau tidak. Jenazah diantar oleh petugas BP3TKI Yogyakarta dan belum diperoleh keterangan kelengkapan datanya.
Ervie mengaku sedang menanyakan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan kematian, fotokopi paspor, dan surat ketenagakerjaan. Termasuk, kronologi kematian dan surat keterangan dari KBRI. Khusus untuk kecelakaan kerja, Dinas Tenaga Kerja dan kepolisian di tempat bekerja TKI juga melampirkan kronologi kecelakaan kerja.
Diberitakan Liputan6.com Ervie mengklaim telah berkoordinasi dengan B43TKI Yogyakarta. Tanpa dokumen itu, TKI yang meninggal di luar negeri tak akan mendapat hak-hak asuransinya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto, melalui Kapolsek Adipala, AKP Gatot Sumbono, mengatakan bahwa Miswadi diketahui mengembuskan napas terakhir di Sunggyungwan Samsung Changwon Hospital 158, Korsel, Rabu, 19 Juli 2017. Multiple Organ Dysfunction Syndrome menyebabkan Miswadi langsung koma begitu mengalami kecelakaan.
Polres Cilacap hanya mengawal dan mengamankan pemulangan jenazah Miswadi ke rumah duka. Sesuai keterangan medis dari Korsel, korban meninggal akibat kecelakaan. Setelah dipastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan dan murni meninggal akibat kecelakaan kerja, maka jenazah diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. Artinya, polisi hanya menyaksikan dan mencatatnya sebagai laporan.
Hingga pada Senin siang jenazah dikuburkan di Pemakaman Umum Grumbul Jati Kandang, Kecamatan Adipala, Cilacap (Ol)