Foto: ilustrasi sumber tribunnews.com
Ditinggal istri menjadi TKI, seorang suami menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsu. Bahkan kejadian itu dialami sang anak selama 7 tahun. Saat ini, sang anak sudah berusia 20 tahun. Korban disetubuhi oleh ayahnya saat dirinya masih sekolah dan duduk di bangku kelas 1 SMP.
Ya, seorang ayah di Kemiling, Bandar Lampung tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pria bernama Iswadi (41) sudah berjalan hampir 7 tahun lamanya. Pertama kali Iswadi menyetubuhi anak gadis NY (20) di tahun 2011 saat korban masih duduk di bangku SMP kelas satu.
Hal ini baru terungkap setelah anggota reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menyelidiki laporan korban. Saat interogasi penyidik, Iswadi mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. Pria yang sehari hari bekerja buruh bangunan ini tak dapat menahan nafsu birahi setelah ditinggal istri berangkat sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Saudi Arabia.
“Dari tahun 2011 sampai pertengahan 2018. Kurang lebih ada 10 kali saya lakukan itu,” ujar Iswadi saat diminta keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (23/3/2020). Awalnya Iswadi tak sengaja menyentuh tubuh korban saat sedang menonton televisi. Karena sudah tak tahan ingin berhubungan badan, Iswadi meminta anaknya untuk melayani. Di bawah ancaman, akhirnya korban pasrah dan mengiyakan ajakan tersebut.
“Iya saya ancam, kalau gak mau nanti gak saya kasih uang jajan untuk sekolah,” kata Iswadi. Meski sudah sering digagahi, pelaku menyebut perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri ini tak sampai berujung kehamilan.
“Kami cuma berdua di rumah. Istri saya sudah 18 tahun di Arab. Dulu waktu masih kecil anak saya ini dirawat sama neneknya, udah mau sekolah balik ke saya yang merawatnya,” jelasnya. Atas tindakan tersebut, pelaku mengaku menyesal.
“Saya kepikiran juga soal masa depannya, kalau harus saya siap sujud di kaki anak saya,” katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan pihaknya masih mendalami dari keterangan tersangka. Rosef menambahkan tersangka diamankan anggota unit PPA, Senin (23/3/2020) dini hari di kediamannya beserta barang bukti terkait tindakan berupa baju dan alat bukti lainnya. Tersangka akan dikenakan pasal perlindungan anak. Untuk hukumannya ancaman maksimal lebih dari 5 tahun penjara. (ol)