Foto: ilustrasi mesin ATM. Sumber kompas.com
Aparat Satreskrim Polsek Sawoo Polres Ponorogo menangkap pria berinisial S (41), warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (16/4/2021).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penyiar salah satu radio swasta di Madiun ini ditangkap setelah dilaporkan menguras uang ATM milik DV, kekasihnya warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo.
Kasus yang dialami korban DV itu bermula saat berkenalan dengan tersangka akhir Desember 2020 lalu melalui media sosial. DV kemudian pulang bekerja sebagai tenaga kerja wanita dari Malaysia awal Februari lalu.
Sebulan pulang dari Malaysia, DV berniat membangun rumah. Ia lalu meminta tersangka S membantu membangun rumah.
“Lantaran percaya terhadap pelaku, DV meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM. Korban juga menyebutkan nomor pin ATM kepada pelaku,” ungkap Kapolsek Sawoo, AKP Paidi, Jumat (23/4/2021).
Namun, oleh pelaku dimanfaatkan dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan oleh pelaku. Saat DV minta struk pengambilan, pelaku berdalih mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk.
Pengambilan pertama tanggal 20 Maret pelaku berdalih mesin ATM kehabisan kertas struk. Selanjutnya pengambilan kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan struk pengambilan telah dibakar.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil Rp 10 juta rupiah pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban. Pelaku mengambil kartu ATM secara diam-diam di kamar DV.
Korban baru mengetahui uangnya banyak yang hilang saat hendak mengambil uang di ATM. Kejadian ini dilaporkan korban di Polsek Sawoo, tanggal 5 April yang lalu. Usai mendapatkan laporan, polisi melacak keberadaan pelaku.
Rupanya, usai mengambil uang korban, tersangka S berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Sekarang pelaku sudah ditangkap di rumah kontrakannya. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 21.800.000.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, speaker aktif dan sejumlah uang. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (0l)