Foto: illustrasi TKI sumber sindobatam.com
Satreskrim Polresta Karimun menangkap Wisnu Susanto dan Arnol, dua calo tenaga kerja Indonesia (TKI) karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga. Dalam aksinya, kedua pelaku menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan membayar uang Rp2,1 juta.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, kejadian bermula dari pesan Whatsapp yang berisikan tentang penerimaan TKI di Malaysia. Kemudian, seorang warga bernama Supaat yang tertarik dengan informasi itu langsung mencoba mendaftarkan diri untuk dapat bekerja sebagai TKI.
Untuk menjadi TKI para pendaftar diminta uang Rp2,1 juta dan melakukan cek kesehatan di Batam. Saat pendaftar telah melakukan semuanya, kejelasan mengenai pekerjaan tidak ada.
Setelah menyerahkan uang dan melakukan cek kesehatan, Supaat kembali ke Karimun untuk melengkapi berkas- berkas yang diminta. Namun setelah 15 hari menunggu, informasi tentang keberangkatan tak kunjung datang.
Karena merasa ditipu, Supaat sang korban mencari informasi dan mendapatkan bahwa ada 51 orang calon TKI yang akan dikerjakan ke Malaysia dan telah menyetorkan uang sesuai dengan permintaan pelaku.
Para korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun. Mereka merasa dirugikan karena telah menyetor uang Rp2,1 juta untuk bisa bekerja di Malaysia.
Hasil pemeriksaan sementara terdapat 50 orang di dalam list daftar yang mendaftar kepada pelaku. Namun di antaranya, baru lima orang yang merasa ditipu oleh para pelaku. Selebihnya masih yakin mereka akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
Perusahaan yang dibawa oleh para pelaku untuk meyakinkan korban bukanlah bergerak di bidang jasa pengiriman TKI, melainkan bidang kontraktor.
Setelah di BAP, pelaku tidak dapat menjelaskan kemana aliran dana yang mereka dapatkan dari pada korban. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. (Ol)