Foto : MoU Kemenlu dan BPJS Ketenagakerjaan. Sumber Viva.co.id
Pemerintah Indonesia berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Statistik menunjukkan bahwa komposisi tenaga kerja Indonesia mencapai 93 persen dari keseluruhan WNI di luar negeri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, total populasi pekerja migran Indonesia mencapai sembilan juta orang. Dari jumlah tersebut, secara finansial pekerja migran Indonesia berkontribusi sebesar US$2,2 miliar atau sekitar Rp30 triliun.
“Kontribusi pekerja migran ini sangat signifikan bagi pembangunan Indonesia. Kesejahteraan pekerja migran Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen bangsa,” kata Agus di Kementerian Luar Negeri, Jumat 21 Desember 2018.
Karena itu, Kemlu dan BPJS sepakat untuk mulai menjajaki kerja sama konkret di tingkat teknis untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi TKI di luar negeri. Nantinya, kedua lembaga pemerintah tersebut akan berkoordinasi dalam pertukaran dan pemanfaatan data termasuk diseminasi sosialisasi bersama.
Hal ini juga didukung dengan bertambahnya minat masyarakat untuk bepergian dan bekerja di luar negeri. Konsekuensinya, potensi dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri.
“Pemerintah harus membangun sistem pelayanan dan perlindungan WNI secara komprehensif untuk pencegahan dan mengatasi akar permasalahan,” ujar Mayerfas.
Melalui penandatanganan MoU tersebut, diharapkan sistem BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses langsung oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri pada pertengahan 2019. (Ol)